PENDAHULUAN

Proses mensejahterakan pegawai negeri sipil sesuai dengan keseimbangan antara pekerjaan dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari seorang pegawai, dirasakan sangat mendesak dan perlu perhatian.

Remunerasi dimulai dari Kementerian Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya Kementerian Keuangan sudah memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971, dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun tersebut tunjangan yang diterima adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok seluruh PNS, setelah penghasilan pegawai hampir sama dengan pegawai Kementerian lain, maka TKPKN pegawai kementerian Keuangan naik lagi, namun tidak didasarkan pada berapa kali gaji malainkan dengan pola perhitungan tertentu.

REMUNERASI

Pengertian Remunerasi

Remunerasi secara umum merupakan sebuah kompensasi yang diberikan kepada pegawai sebagai imbalan atas pekerjaannya. remunerasi biasanya diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai upah atau gaji.
Menurut kamus besar Indonesia yang diterbitkan tahun 2008 adalah berupa pemberian hadiah (penghargaan atau jasa), bayaran, imbalan atau kompensasi atau upah.
Menurut Menpan remunerasi dimaksud untuk mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bertumbuh menjadi manusia berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk SDM dengan perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, menurut sistem remunerasi diharapkan dapat menciptakan persaingan positif antara pegawai, akan terlihat sekali mana pegawai yang benar-benar rajin, mana yang mengikuti arus saja, mana pegawai yang pemalas, mana pegawai yang rajin belajar, mana yang tidak rajin belajar dan seterusnya, sehingga akan terpacu suasana dan bersemangat untuk membangun dan mengembangkan diri.
Tujuan Remunerasi

Tujuan adanya remunerasi adalah untuk memberikan motivasi kepada tenaga kerja / pegawai untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran dari organisasi
Remunerasi PNS

Remunerasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja yang bertujuan untuk memacu prestasi dan motivasi kerja PNS. Sebagai bagian penting dari Reformasi Birokrasi, pemberian remunerasi mutlak mensyaratkan perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, adanya akuntabilitas kinerja birokrasi, dan profesionalisme SDM aparatur negara.

Kementerian / Lembaga yang sudah mendapatkan remunerasi

Sampai dengan saat ini sudah ada 63 Kementerian / Lembaga yang telah menerima remunerasi berdasarkan berita dari situs menpan.go.id. Berikut adalah daftar Kementrian / Lembaga yang mendapatkan remunerasi pada tahun 2013 yaitu :
1. Kemendagri.
2. Kementerian ESDM.
3. Kementerian Kehutanan.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kementerian Kesehatan.
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
7. Kementerian Lingkungan Hidup.
8. Kementerian Luar Negeri.
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian Pekerjaan Umum.
11. Kementerian PDT.
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Kementerian Perdagangan.
14. Kementerian Perhubungan.
15. Kementerian Sosial.
16. Kemenakertrans.
17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
18. Badan Intelijen Negara.
19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
21. BNP2TKI.
22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
23. Badan SAR Nasional.
24. Badan Standarisasi Nasional.
25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional. Setjen Ombudsman.

Perkembangan remunerasi ke depan
Remunerasi dimulai dari Kementerian Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya Kementerian Keuangan sudah memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971, dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun tersebut tunjangan yang diterima adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok seluruh PNS, setelah penghasilan pegawai hampir sama dengan pegawai Kementerian lain, maka TKPKN pegawai kementerian Keuangan naik lagi, namun tidak didasarkan pada berapa kali gaji malainkan dengan pola perhitungan tertentu.
Remunerasi dikaitkan dengan Reformasi birokrasi
Terdapat masalah-masalah besar yang menghambat pembangunan Indonesia dewasa ini yaitu :
1. Birokrasi masih dirasakan masyarakat adalah gemuk,lebar dan lamban
sehingga belum profesional
2. Belum mampu memberikan pelayanan prima kepada investor
3. Masih banyak ditemukan KKN,penyelewengan dan penyalahgunaan
keuangan negara diberbagai instansi
4. Korupsi masih membudaya dan membahayakan laten dan dilakukan
terselubung dan merugikan masyarakat dan negara
5. Belum memadai infrastruktur dan memerlukan dana yang cukup besar
6. Anggaran negara belum bisa memenuhi kekurangan infrastruktur
Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut, Pemerintah berupaya untuk mengatasi dan menyusun program-program berkelanjutan menjadi 9 (sembilan) areal perubahan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi yaitu :
1. Penataan struktur birokrasi
2. Penataan jumlah dan distribusi pegawai
3. Sistem seleksi dan promosi secara terbuka
4. Profesionalisasi pegawai
5. Pengembangan sistem elektronik pemerintah (E-Goverment)
6. Peningkatan Pelayanan Publik
7. Pengingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur
8. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana
9. Peningkatan Kinerja Pegawai
Setiap tahapan Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan akan membawa dampak, baik berupa penghematan anggaran,peningkatan penerimaan negara maupun peningkatan pelayanan masyarakat.

PENUTUP

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Remunerasi dikaitkan dengan gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang berkualitas dan tidak pindah ke swasta dan juga mengurangi KKN
2. Kementerian Keuangan dijadikan acuan pemberian remunerasi kepada pegawai Kementerian, Lembaga Negara maupun Pemda
3. Reformasi Birokrasi dan Prosentasi remunerasi dilaksanakan melalui 9 (sembilan) tahapan yang masing-masing tahapan memiliki bobot tersendiri.
4. Setiap langkah Reformasi Birokrasi yang dijalankan berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan KKN.

DAFTAR PUSTAKA

http://jdih.den.go.id/15/remunerasi di unduh pada [ jumat 17 oktober 2014, pukul 19:08 ]
http://simkeu.unej.ac.id/remunerasi/ di unduh pada [ jumat 17 oktober 2014, pukul 19:09 ]